5 %µµµµ 1 0 obj >>> endobj 2 0 obj > endobj 3 0 obj >/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 11 0 R] /MediaBox[ 0 0 595. Beberapa hal mendasar yang patut diperhatikan dengan lahirnya UU Desa, antara lain: 4 1. Iwan Satriawan, Ade Arif Firma nsyah, Siti Khoiriah, Hukum Undang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Alauddin Law Development Journal 3 (2):386-401. Formulasi kebijkan otonomi desa dalam konteks implementasi kebijakan otonomi daerah Untuk dapat memahami formulasi kebijakan otonomi desa dalam konteks implementasi kebijakan Otonomi Daerah, terlebih dahulu perlu memahami kebijakan yang menjadi landasan hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sebelum berlakunya UU. lain, penerapan otonomi desa membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Sambutan Presiden RI pada Acara Peresmian Pembukaan Jambore Nasional Dai Desa Madani Parmusi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,. Desa adalah kesatuan masyarakat. tingkat pusat sampai desa atau kelurahan. Dengan demikian, keberadaan desa dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan UU No. Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Pemerintah Desa, Tugas Pembantuan . 16) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan peraturan-peraturan dan perundang-a. Jurnal. Gerusan terhadap otonomi Desa pun diperkuat lagi dalam pembentukan Desa. Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjelaskan bahwa daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas. (Surianingrat, 1980: 14) Otonomi desa berarti otonomi komunitas atau masyarakat setempat dalam mengorganisir diri mereka sendiri. Jurnal USM Law Review Vol 2 No 2 Tahun 2019. merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan pemberian dari pemerintah. perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara. Di Cina, anggaran desanya disusun dan ditetapkan oleh Parlemen/DPRD (National People Congress/ NPC) Provinsi namun sebelum ditetapkan, terlebih Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. W Widjaja (2012) dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa desa adalah sebagai kesatuan masyaraklat hukum yang memiliki tatanan asli berdasarkan hak Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1972 tentang Pelaksanaan Klarifikasi dan Tipologi Desa di Indonesia asal-usul yang bersifat istimewa. Selama berlakunya UU No. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini. Sedangkan kecamatan, menurut undang-undang ini bukan lagi sebagai aparat dekonsentrasi (pusat), tetapi merupakan bagian integral dari. landasan filosofis religius desa adat, berkaitan dan mencerminkan keberadaan lembaga yang bernafaskan agama hindu, sehingga akan menyulitkan peluang bagi warga non-hindu menjadi anggota atau warga desa adat. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Camat. Otonomi desa di Indonesia secara regulasi semakin disempurnakan oleh pemerintah pusat dengan istilah transformasi dari desa lama menjadi desa baru sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan lahirnya undang-undang desa tersebut akan merubah fungsi-fungsi pemerintahan terutama terkait dengan tugas pokok dan fungsi kecamatan. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak. 5, (Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Hal. Otonomi Desa 1. Otonomi desa menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, pemerintah daerah, LSM, kalangan praktisi, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masyarakat awam. Sehingga, pengertian otonomi "sebanyak-banyaknya" pada dasarnya sama dengan "otonomi seluas-luasnya". id / @arifnovianto92 (Twitter) Problematika Urbanisasi merupakan masalah dilematis yang dialami oleh kota-kota besar di Indonesia sampai sekarang ini. Salamony, Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Jakarta, 20/9/16 â– UU Desa seakan menjadi sebuah demarkasi. com - Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Prinsip- Prinsip Otonomi Daerah Prinsipprinsip pelaksanaan - otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1. Peran desa sebagai subjek pembangunan memiliki pengertian bahwa desa mampu merencanakan,. mereka dan adat istiadat mereka. Keberadaan dan Kewenangan Desa 3. Oleh karena itu masyarakat adat harus memberdayakan diri dan tidak lagi memberikan peluang untuk diperdayakan demi kepentingan politik dari kelompok maupun individu. HAW. Otonomi desa tidak akan lepas dari konteks relasi antara desa dengan supradesa. Desa, sebuah entitas sosial-politik yang memiliki karakteristik unik dalam struktur formal kelembagaan negara Republik Indonesia. Pengertian Desa. 2014 tentang Pemerintahan Desa, otonomi Desa urusan pemerintahan menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah,Otonomi desa yang diberikan oleh Undang-Undang No. Antara Fakta dan Mitos. Tata kelola pemerintahan. Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan. 6/2014 mungkin belum membaca buku karya Lucien Adam tersebut karena dalam semua tulisan dan. Pendahuluan . 3. Widjaja, Author: Widjaja, HAW. Rooy John E. Gotong royong sebagai wujud otonomi desa. Otonomi Desa yang didalamnya menghendaki pertisipasi desa belum dapat diwujudkan sepenuhnya oleh Kepala Desa. 1 Konsepsi Desa 93 6. 4. Pemerintahan Desa/Marga, Berdasarkan UU No. TXB. desa dan masyarakatnya masih berada pada kondisi serba kekurangan, jauh tertinggal dibanding kondisi masyarakat di perkotaan. Sehingga, pengertian otonomi "sebanyak-banyaknya" pada dasarnya sama dengan "otonomi seluas-luasnya". Diawal kemerdekaan Kekuasaan. Itu dapat terlihat dari ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa “Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat. Achmad Nurmandi Latar Belakang Sejak berlakunya UU No. Otonomi desa merupakan pemberian ruang gerak bagi desa dan mengembangkan prakarsa-prakarsa desa termasuk sinergi berbagai aturan dengan potensi dan budaya lokal yang dimiliki desa. desa dijumpai bahwa pelaksanaan otonomi desa secara umum telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut (Wijaya : 2003). Secara etimologi, berasal dari bahasa yunani “autos” yang artinya sendiri, dan “nomos” yang berarti hukuman atau aturan. A. Sekalipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan layanan yang lingkupnya meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif. Menurut Widjaja (2003:165), kewenangan atau otonomi yang dimiliki desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi,. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menempatkan desa sebagai salah satu aktor utama dalam narasi pembangunan Indonesia saat ini. h. Akibat penjajahan, Swapraja yang didasarkan pada hukum adat mengalami perubahan. Daribhasil kuesioner responden yang menjawab kurang baik sebanyak 44% dari jumlah sampel. otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana 2 / 71. 1. Tahun 2014 lahir undang – undang desa yang mengatur terkait beberapa hak otonom. dimiliki desa. 2. Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut. Tulisan ini tidak sekadar akan melihat awal pertumbuhan dan perkembangan otonomi desa di Indonesia yang disertai sejumlah catatan penting mengenai peluang tumbuhnya otonomi desa, tetapi juga akan membahas mengenai beberapa catatan kritis terhadap pengaturan desa yang berpotensi menjadi ancaman di kemudian hari. 2. Otonomi desa hanya meliputi lingkup desa saja. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. 5 Tahun 1979 yang menjadi wilayah administrasi terendah level desa di Sumatera Barat adalah jorong. Abstrak: Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan. Widjaja (2003: 165) menyatakan bahwa otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. otonomi desa, tingkat pendidikan Perangkat desa maupun masyarakat rata-rata masih rendah. Pelaksanaan otonomi desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintahan, sebaliknya. 41. Desa, Pembangunan, Otonomi. 2. Selama periodisasi pelaksanaan otonomi ini telah terjadi perubahan yang mendasar dari konsepsi pelaksanan A. Jika. Untuk lebih memperjelas pengertian dan pemahaman tentang pemerintah daerah (local government), otonomi daerah (local authority) danpenyelenggaraan otonomi daerah. 2 TUJUAN PENELITIAN 1. Otonomi Daerah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Asas & Dasar Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Otonomi Daerah yang dimana dalam hal ini meliputi hakikat, tujuan, prinsip, asas dan dasar hukum, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. Daerah otonom adalah kesatuan 1 Staatsreeht Van Veder Lands Indie, Hal. Otonomi daerah dalam bentuk daerah otonom. Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan otonom (otonomi asli), juga memilikiNKRI adalah otonomi desa. Oleh sebab itulah pemerintahan desa dalam hal ini Kepala Desa dituntut agar dapat menjalankan perannya sebaik mungkin. Memperoleh informasi terhadap pelaksanaan otonomi desa pada masa Orde Baru. Terbitnya UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan negara atas eksistensi Desa. h. A. Hal ini dilakukan karena salah satu pertimbangannya adalah pemberian kewenangan oleh negara ke desa menjadi. B. D. Desa diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Desa, sebuah entitas sosial-politik yang memiliki karakteristik unik dalam struktur formal kelembagaan negara Republik Indonesia, masih terus berjuang menemukan ‘muara’ dalam perwujudan kemandirian atau. termuat da lam UU Nomor 22 tahun . _____. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. 66 DR. Otonomi desa yang dimaksud adalah otonomi. 1. Adapun tujuan otonomi desa adalah : 1. 10 1 . Di tingkat desa inilah terjadi pertemuan antara otonomi asli dari desa adat dengan otonomi dari desa dinas yang diberikan oleh undang-undang. Berdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Dengan demikian, otonomi desa adalah otonomi yangsudah ada sejak desa itu terbentuk. Kewe-nangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Jakarta: Rajawali Pers. Ketiga , Desa Administratif, yang mempunyai batas-batas wilayah yang jelas; dan berada dalam subsistem dari pemerintah kabupaten/kota. ABSTRAK. Abstact Government affairs under the authority of the Regency / Municipality submitted to the village setting is the government affairs that can directly improve service and. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Otonomi desa berlandaskan adat, mencakup kehidupan lahir dan batin penduduk desa,. Meskipun desa merupakan wilayah otonom terkecil dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun otonomi desa tersebut masih tetap dalam lingkup NKRI. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh. sendiri, dengan demikian Desa memiliki posisi sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang dalam penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan kuat dan mantapnya Desa akan mempengaruhi secara langsung perwujudan otonomi daerah. Sedangkan upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi hambatan pelaksanaan otonomi Desa di Kepenghuluan Pelita dapat dikatakan tidak ada baik dari pemberian pembekalan kepada Pemerintah Desa/Kepenghuluan atau pun dari produk. Walaupun belum tentu sifat asal-usul dan hak-hak tradisional masyarakat Desa serta merta hilang karena kebijakan pemekaran Desa, keberadaan Desa secara formal tidak lagi merupakan komunitas sosial yang tumbuh melalui ikatan sosiologis. Otonomi yang diatur menurut undang-undang ini dilakukan secara berjenjang, yakni otonomi terbatas untuk propinsi, otonomi luas untuk kabupaten/kota, dan otonomi murni (asli) untuk desa. Walaupun di dalam Undang-Undang otonomi daerah telah disebutkan bahwa pemerintahan diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, bukan berarti Pemerintah Pusat lepas . The method useddiakui dan dihormati. Desa memiliki kekuasaan otonom yang mengatur dan mengurus desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. RajaGrafindo Persada. Buku ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Otonomi Desa Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat, dan utuh serta bukan pemberian dari Pemerintah. Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama guna mewujudkan tujuan otonomi daerah. 5 Tahun 1979 yang menjadi wilayah administrasi terendah level desa di Sumatera Barat adalah jorong. Jakarta: Erlangga. Kalimantan Timur, 2000. OTONOMI DESA DALAM PENGELOLAAN ASSET DESA (Studi Kasus Pada Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang) Kartika Permatasari, Ratih Nur Pratiwi, Suwondo Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang E-mail:[email protected] Abstract: Village Autonomy in Management. Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan. Septi Nur Wijayanti. A. keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa dipilih secara langsung. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. 6, Edisi. 2016. . Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunanLingkup Kedudukan Desa - Kedesa. Pemberian otonomi desa, tulis Yando, dianggap dapat mengancam “kendali” pemerintah Orde Baru yang dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas dan keamanan demi pertumbuhan. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 UUD Tahun 1945. 500. Hal ini mengikis pelaksanaan adat dan tata cara adat istiadat yang dianut dalam pemerntahan Nagari. 6 tahun 2014. Daribhasil kuesioner responden yang menjawab kurang baik sebanyak 44% dari jumlah sampel. Pendapat “mini DPD” misalnya menyebutkan bahwa selama lebih dari enam dekade, Indonesia mengalami kesulitan yang serius untuk mendudukkan Desa dalam pemerintahan dan pembangunan, termasuk kesulitan membentuk otonomi Desa dengan keragamannya. Inovasi yang tinggi disertai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kompeten serta tata kelola yang baik akan dapat meningkatkan kualitas. Otonomi Desa Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuat desa semakin kuat dengan otonomi yang dimiliki. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 1, Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut , adalah. Ia adalah capaian dari usaha desa yang dilandasi motivasi. 2. Kata Kunci: Otonomi Daerah; Otonomi Desa; Pilkades Serentak 1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP 2 Penulis Kedua, Penulis KorespondenDesa memiliki otonomi dalam membangun dan menjalankan roda pemerintahannya sendiri. Keduanya sebagai otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Sejarah Pemerintahan Desa dan Uraian Perubahan UU mengenai Pemerintahan Desa2. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah kedudukan peraturan desa dan apa saja materi muatan peraturan desa serta peranan Peraturan. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal. Oleh Vincentius Gitiyarko. Abstrak Lahirnya UU No. Otonomi Desa. No. | Find, read and cite. Posisi dan peran pemerintahan desa otonomi desa tersebut masih tetap dalam lingkup NKRI. Desa Membangun Indonesia. 32 tahun 2004, desa didefinisikan sebagai ” kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan. Karena otonomi desa yang kuat akan sangat mempengaruhi pencapaian otonomi daerah. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallern than and town“. 1. J. Otonomi Desa Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membuat desa semakin kuat dengan otonomi yang dimiliki. Otonomo Desa: Meruapakan otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan. Tinjauan umum tentang Otonomi Desa, Pemerintahan Desa, dan Struktur Pemerintahan Desa . 25JurnalIlmuPemerintahanSuaraKhatulistiwa ISSN25280-1852 VOLIII,No. Tingkat I dan Daerah Otonomi Tingkat II. Otonomi desa adalah kewenangan yang diberikan kepada desa secara luas untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Mengenai bentuk dan konsep otonomi desa itu sendiri, ada baiknya jika diketahui terlebih dahulu, pengertian atau apa yang dimaksud 1 Jimly Asshiddiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta Barat; PT. Zakaria, Y. 2. Hal itu berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut memiliki otonomi. PY - 2020. penyelenggaraan otonomi desa harus tetap menjunjung nilai-nilai tanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menekankan bahwa desa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa dan negara Indonesia (Widjaja, 2003:166). PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DESA (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau) Era reformasi yang terjadi pada tahun 1998 menandai berakhirnya Pemerintahan Orde Baru, hal inilah yang melatar belakangi lahirnya otonomi daerah. Kedudukan desa bukan sebagai susunan Pemerintah terendah,Desa Lembang dan BPD Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba dapat memberikan percepatan kemajuan dan dinamika demokrasi di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Tetapi pada masa diundangkannya UU No. iv ABSTRACT The cultural institution “Perdikan” in Wonobodro Village in the term of rural autonomy based on the Rule of Law Number 32, 2004, on Regional Autonomy is one of cultural institutional phenomenon existing in BatangOtonomi desa mempunyai peranan yang strategis, ketika semua sedang mengusung ide pembangunan yang berbasis kerakyatan/masyarakat, pemberdayaan. Profil Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Profil Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;. Penguraian Peraturan Desa dalam bab ini akan dibagi menjadi sebelum dan sesudah UU 6/14 diberlakukan agar dapat dimengerti perbedaan sekaligus implikasi pengaturan terkait Peraturan Desa terhadap demokratisasi di desa dalam kaitannya dengan otonomi desa. 2003. Peningkatan pembangunanPeranan kepala desa dalam rangka pelaksanaan otonomi desa menurut Undang- 12 Yusnani Hasyimzoem, M. 1 Otonomi Daerah Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk. Yogyakarta: IRE, 2005. Di dalam UU No. E. Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. 03 No. Bila berbicara dalam tataran otonomi desa, makna dan formatnya tidak cukup dengan rumusan desa sebagai subyek hukum, sebagai kesatuan masyarakat hukum, pengakuan negara atas eksistensi desa, dan kemandirian. Otonomi Daerah.